Membuat Rekening Unit Penyertaan Reksa Dana
- Para calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat melakukan pembukaan Rekening Unit Penyertaan Reksa dana dengan cara mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan melengkapi dokumen pendukungnya melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (Agen Penjual)
- Foto Copy E-KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA)
- NPWP (Jika dibutuhkan)
Dokumen Pendukung untuk Individu:
- Akta Pendirian
- Akta Perubahan (termasuk pengangkatan Direksi)
- NPWP
- Struktur kepemilikan perusahaan
- Valid ID dari Direktur
- SIUP
- TDP
- Surat Keterangan Domisili
- Spesimen Tanda Tangan
- dan dokumen lainnya yang tercantum di Formulir Pembukaan Rekening.
Dokumen Pendukung untuk Institusi:
- Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana akan mendapatkan nomor SID (Single Investor Identification) yang akan dikirim oleh Manajer Investasi melalui e-mail atau jasa pengiriman atau dari masing-masing Agen Penjual di mana calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana melakukan pembukaan Rekening