Edukasi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1995 mengenai Pasar Modal, Reksa Dana didefinisikan sebagai “wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Lewat reksa dana, investor individu dengan modal terbatas dapat berinvestasi dalam berbagai instrumen investasi seperti ekuitas, obligasi, dan banyak lagi. Investor juga tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam menganalisis kinerja instrumen tersebut.
Dengan bangga, kami mendukung Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas investasi dalam upaya mengampanyekan Reksa Dana.
Video ini bertujuan memperkenalkan Reksa Dana dengan menggunakan bahasa yang awam agar orang dapat dengan mudah memahami Reksa Dana.
Investasi? #yaREKSADANAaja
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 18 Ayat 1 mengenai Pasar Modal, bentuk hukum Reksa Dana adalah sebagai berikut:
- Reksa Dana Berbentuk Perseroan: “Investasi dalam bentuk perseroan dijalankan dengan menginvestasikan hasil penjualan sahamnya dalam bentuk Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan pasar uang” (Deskripsi Pasal 18 Ayat 1a),
- Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: Kontrak Investasi Kolektif adalah “kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dan yang memberikan wewenang kepada Manajer Investasi untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan kepada Bank Kustodian untuk melaksanakan Penitipan Kolektif” (Deskripsi Pasal 18 Ayat 1b).
Selain dari bentuk hukumnya, Reksa Dana juga dikategorikan dalam dua jenis lainnya: Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup. Perbedaannya adalah:
- Reksa Dana Terbuka: Reksa Dana jenis ini menawarkan untuk menjual dan membeli kembali saham dari investor sampai dengan modal dasarnya berdasarkan pada Nilai Aktiva Bersih per unit. Penjelasan lebih jauh mengenai Nilai Aktiva Bersih (NAB) akan dibahas dalam bagian Kinerja Reksa Dana.
- Reksa Dana Tertutup: Jenis Reksa Dana ini tidak membeli kembali saham dari pemegang sahamnya; investor akan menjualnya secara langsung melalui bursa efek. Harganya sendiri ditentukan oleh penawaran dan permintaan di pasar.
Berikut ini adalah mekanisme dari aktivitas Reksa Dana:
Investor akan melakukan pembelian (subscription) Reksa Dana melalui Manajer Investasi dengan menempatkan modal mereka di Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan mengelola dana dengan cara membeli/menjual instrumen investasi, seperti misalnya ekuitas, obligasi, atau pasar uang berdasarkan pada jenis Reksa Dana yang dibeli oleh Investor.
Aktivitas pembelian/penjualan yang dilakukan oleh Manajer Investasi akan dilaksanakan melalui perantara investasi.
Jika seorang investor ingin menjual (redeem) unitnya, Manajer Investasi akan memberikan perintah pembayaran kepada Bank Kustodian.
Kemudian, Bank Kustodian akan mentransfer jumlah penjualan yang sah kepada investor.
Manajer Investasi
Dalam kapasitasnya sebagai pelaku usaha, Manajer Investasi adalah suatu pihak yang mengelola Portofolio Efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah; selain perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Manajer Investasi:
- Mengelola portofolio efek sehubungan dengan pelanggan,
- Mengelola reksa dana,
- Melakukan riset mengenai efek,
- Menganalisis studi kelayakan investasi.
Bank Kustodian
“Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”
Yang bertindak sebagai Kustodian adalah:
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Perusahaan Efek
- Bank Komersial
Ruang Lingkup Bank Kustodian:
- Memberikan jasa penitipan dan kustodian kolektif
- Perhitungan NAB sehari-hari
- Membayarkan biaya yang timbul terkait dengan reksa dana sesuai instruksi Manajer Investasi
- Membuat catatan terpisah mengenai Pemegang Unit
- Memiliki ketentuan tersendiri mengenai pencatatan dan pelaporan
Reksa Dana Konvensional (Berdasarkan Peraturan Bapepam No.IV C.3)
Reksa Dana Pasar Uang:
“Reksa dana ini hanya berinvestasi pada efek bersifat utang, yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun”.
Investasi dialokasikan terutama dalam instrumen pasar uang dengan periode investasi jangka pendek.
Reksa Dana Pendapatan Tetap:
“Reksa Dana ini menginvestasikan paling sedikit 80% asetnya dalam efek bersifat utang”.
Investasi dialokasikan pada instrumen yang memberikan pendapatan yang relatif stabil.
Reksa Dana Saham:
“Reksa dana ini menginvestasikan paling sedikit 80% asetnya dalam bentuk efek bersifat ekuitas”.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan modal jangka panjang.
Reksa Dana Campuran:
“Reksa Dana ini berinvestasi baik pada efek bersifat ekuitas dan juga efek bersifat utang dengan proporsi yang berbeda dari yang disebutkan dalam poin b dan c di atas.”
Tujuannya adalah untuk membuat diversifikasi investasi dengan instrumen yang seimbang antara efek yang bersifat ekuitas dan juga efek yang bersifat hutang.
Reksa Dana Terstruktur (Berdasarkan Peraturan Bapepam No.IV C.4)
Reksa Dana Terproteksi:
Menyediakan proteksi pada investasi awal dengan cara mengelola portofolio investasi pada saat jatuh tempo, berinvestasi dalam efek bersifat utang yang memiliki tingkat investasi yang baik.
Reksa Dana Dengan Penjaminan
Menyediakan jaminan terhadap investasi awal pada saat jatuh tempo. Proteksi diberikan oleh Manajer Investasi melalui jaminan pihak ketiga, seperti bank, asuransi, dll.
Reksa dana ini berinvestasi pada efek bersifat utang dengan tingkat investasi yang baik, setidaknya 80% dari NAB.
Reksa Dana Indeks
Reksa Dana dengan sebuah portofolio yang dibuat agar sesuai atau melacak komponen indeks pasar sebagai patokan, setidaknya 80% dari NAB diinvestasikan dalam instrumen-instrumen indeks pasar.
Proporsi dari setiap instrumen berkisar antara 80% hingga 120%.
Risiko Umum:
- Politik, hukum, ekonomi, perubahan dalam politik & peraturan pemerintah yang dapat memengaruhi kinerja korporasi yang tertulis dalam portofolio Reksa Dana
- Perkembangan terkini
- Sektoral
Risiko Investasi:
- Penurunan nilai dari unit penyertaan
- Perubahan dalam nilai tukar mata uang asing
Risiko Operasional:
- Likuiditas
- Penjualan kembali unit berdasarkan pada likuiditas dari portofolio atau kemampuan Manajer Investasi membeli unit dan menyediakan pembayaran tunai langsung
- Risiko Biaya Asuransi untuk Aset Reksa Dana
Pertanggungan asuransi pada aset total Reksa Dana di Bank Kustodian. Sejumlah risiko yang tidak diinginkan antara lain: wanprestasi dari salah satu pihak yang terkait (Bank Kustodian, perantara), bencana alam, kebakaran, kerusuhan yang dapat mempengaruhi NAB.
Prospektus adalah informasi tertulis yang dimaksudkan untuk membujuk orang lain membeli Efek dalam sebuah penawaran umum.
Rangkuman Reksa Dana dalam sebuah Prospektus menjelaskan tentang:
- Faktor Risiko
- Informasi mengenai aktivitas operasional Reksa Dana
- Detail unit penyertaan, termasuk harga penawaran
- Batas maksimal dan minimal untuk pembelian
- Pernyataan Kebijakan Investasi
Informasi Reksa Dana berisi:
- Laporan Keuangan
- Detail biaya operasional
- Riwayat Reksa Dana
- Pengelolaan
- Jangka pembayaran unit penyertaan
- Pembukaan Reksa Dana
- Penempatan Awal
- Rangkuman Reksa Dana
- Glosarium
- Informasi Reksa Dana, misal: pengalaman profesional Manajemen Aset dan Bank Kustodian
- Tujuan dan Kebijakan Investasi
- Perpajakan
- Faktor-faktor Risiko
- Hak Investor
- Laporan Keuangan & Nasihat Hukum
- Skema dan Prosedur Pembelian, Penambahan Dana, dan Penjualan
- Prosedur Likuidasi
Sebelum memahami Kinerja Reksa Dana, kita terlebih dahulu harus mengenal istilah Nilai Aktiva Bersih dan Unit Penyertaan.
Nilai aktiva bersih adalah nilai pasar yang wajar dari portofolio Efek dan aktiva-aktiva lain dari suatu Reksa Dana, dikurangi liabilitas Dana.
Nilai aktiva bersih per unit adalah total nilai aktiva bersih dibagi jumlah total unit penyertaan yang dimiliki oleh semua pemegang unit portofolio tersebut. NAB per unit dipublikasikan pada suatu surat kabar setiap hari kerja. NAB berfungsi sebagai indikator yang menentukan baik harga beli maupun jual setiap unit penyertaan Reksa Dana. Fluktuasi NAB dapat mengindikasikan kinerja reksa dana, apakah nilainya positif (meningkat) atau negatif (menurun).
Unit Penyertaan adalah sebuah pengukuran dalam portofolio investasi kolektif untuk menentukan bagian dari tiap pihak yang terlibat.
Untuk menghitung hasil investasi Anda dalam Reksa Dana, kurangi penjualan NAB dengan pembelian NAB. Kemudian, kalikan hasilnya dengan jumlah total unit penyertaan yang Anda miliki.
Reksa Dana memiliki berbagai keuntungan yang menjadikannya salah satu pilihan investasi yang paling menarik.
Dikelola oleh manajemen profesional
Portofolio Reksa Dana dikelola oleh seorang Manajer Investasi dengan keahlian profesional dalam mengelola dana. Manajer Investasi memiliki peran yang sangat penting mengingat sebagian besar investor individu tidak memiliki waktu untuk melakukan riset dan evaluasi pasar, dan juga mereka tidak memiliki akses informasi ke pasar saham.
Diversifikasi Investasi
Diversifikasi dalam sebuah portofolio investasi akan mengurangi risiko (tetapi tidak menghilangkannya), karena aset akan diinvestasikan pada instrumen-instrumen yang berbeda; oleh sebab itu risikonya juga akan tersebar. Dengan kata lain, risikonya lebih rendah dibandingkan dengan kasus dimana seseorang membeli satu atau dua instrumen secara terpisah.
Informasi yang Transparan
Reksa Dana Anda wajib memberikan informasi tentang perkembangan portofolio dan juga biaya-biaya secara rutin sehingga semua Pemegang Unit dapat memantau hasil, biaya-biaya, dan risiko mereka kapan pun. Manajer Investasi diwajibkan memublikasikan Nilai Aktiva Bersih secara harian dalam surat kabar, dan juga mengumumkan laporan keuangan semester dan juga tahunan, bersama dengan prospektusnya secara tepat waktu. Dengan begitu, investor akan memiliki akses untuk memantau investasi mereka secara rutin.
Likuiditas Tinggi
Untuk memperoleh keuntungan yang baik, setiap instrumen yang diinvestasikan harus memiliki tingkat likuiditas yang tinggi. Oleh karena itu, investor dapat menjual unit penyertaan mereka kapan pun sesuai ketentuan dalam setiap Reksa Dana sehingga mempermudah investor mengelola uang mereka. Reksa dana terbuka mewajibkan pembelian kembali Unit Penyertaan, itulah sebabnya sifatnya cair.
Biaya Rendah
Reksa Dana adalah modal kolektif dari sejumlah investor yang kemudian dikelola secara profesional. Aset yang makin besar akan menghasilkan efisiensi lebih tinggi terkait biaya transaksi.
Biaya transaksi menjadi lebih rendah jika kita membandingkannya dengan biaya transaksi individual yang dilakukan oleh investor individu di perdagangan saham.