PT Aberdeen Standard Investments Indonesia (PT ASII) terdaftar sebagai pemegang izin manager investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menjalankan kegiatan bisnis hariannya, PT ASII dan karyawannya wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Perusahaan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan dan perundang-undangan OJK, dan peraturan dan perundang-undangan lain yang berlaku.
Unit Kepatuhan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa PT ASII menjalankan pengaturan kepatuhan yang memadai dan efektif. Ini mencakup semua persyaratan peraturan yang berlaku untuk transaksi keuangan dan kegiatan bisnis PT ASII.
Unit Kepatuhan secara teratur meninjau semua pengaturan kepatuhan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan secara efisien dan efektif.
Proses peninjauan mencakup program pemeriksaan dan pemantauan kepatuhan yang ketat yang:
- menentukan apakah prosedur dan pengendalian yang berlaku sudah memadai untuk mencapai kepatuhan;
- menguji ketahanan prosedur dan pengendalian yang berlaku.
Apabila terdapat ketidakpatuhan, Unit Kepatuhan merekomendasikan perbaikan dan bekerjasama dengan karyawan untuk penerapan prosedur baru.
Area yang dianggap menyebabkan potensi terjadinya ketidakpatuhan peraturan atau menimbulkan kekhawatiran tertentu mendapat perhatian yang terus menerus dan berkesinambungan.
Struktur Pelaporan Kepatuhan
Unit Kepatuhan didirikan sebagai bagian struktur PT ASII dan bertanggung jawab langsung ke Direksi. Untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan PT ASII memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, unit Kepatuhan sebagai unit independen, mempunyai akses yang tidak terbatas ke unit-unit bisnis lainnya dan tidak dalam pengaruh unit-unit bisnis lainnya.
Direksi bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan termasuk memberikan persetujuan atas kebijakan kepatuhan dan menindaklanjuti identifikasi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan yang memerlukan perhatian Direksi. Setiap masalah kepatuhan yang penting dibahas dalam rapat Direksi.
Dewan Komisaris menjalankan pengawasan secara aktif atas efektivitas pelaksanaan fungsi kepatuhan termasuk kebijakan kepatuhan; memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti identifikasi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan yang memerlukan perhatian Direksi; mengevaluasi dan memastikan bahwa fungsi kepatuhan menjalankan kegiatan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang disampaikan; serta mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan fungsi dan kebijakan kepatuhan.
Unit Kepatuhan terlibat pada tahap awal dalam semua kegiatan bisnis, khususnya yang memiliki implikasi peraturan. Hal ini untuk memastikan bahwa karyawan memperoleh panduan dan mencegah terjadinya pelanggaran peraturan.
Apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugas kepatuhan, Kepatuhan mempunyai akses tidak terbatas ke semua bagian bisnis PT ASII termasuk semua catatan, dokumen, dan rapat-rapat yang diselenggarakan.